Oknum Dikbud Diduga Mobilisasi Dukung Paslon No. 5 Pilwakot Bengkulu 2024

Bengkulu – Dugaan mobilisasi oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu untuk mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terus menjadi sorotan, Minggu (17/11/24).

Seorang kepala sekolah dari SMP Negeri di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa kepala sekolah SD dan SMP dipanggil oleh Kepala Dinas. Mereka diminta mengumpulkan data individu dari guru-guru dan ASN, serta mengusahakan minimal 50 suara dari keluarga dan rekan sejawat untuk mendukung paslon nomor 5.

Lebih jauh, setiap guru diminta mencari 10 suara tambahan. Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku merasa terpaksa memenuhi perintah tersebut karena posisinya sebagai bawahan yang harus tunduk kepada perintah atasan.

Dikutip dari Bengkulu Today, saat dikonfirmasi, oknum pejabat Dikbud enggan memberikan keterangan rinci dan meminta agar bukti rekaman suara dikirim atau menunggu penjelasan langsung di kantor pada 18 November 2024.

Menanggapi isu ini, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Syahputra, meminta Bawaslu Kota Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Andi menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu, yang diatur tegas dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi disiplin.

Andi menyatakan bahwa pihak DPRD akan memanggil pejabat Dikbud dan kepala sekolah terkait untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik apa pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *